Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan dari akses publik sesuai ketentuan Pasal 17 UU KIP.
DIP Semester I 2026 — SK Nomor 387/KPA.W21-A7/SK/HM.1.1/VII/2026
Akta Cerai, Akta Perkawinan, Dokumen Perwalian
Arsip Terbatas
No. 1
Dokumen Perkara yang Dibatasi Aksesnya (Perceraian, Anak, KDRT)
Sistem Informasi Terbatas
No. 2
Notulen Rapat Internal / Draft Keputusan yang Belum Final
Arsip Internal
No. 3
Menampilkan 3 informasi dari total 3 dalam DIP Semester I 2026
Keterangan
Informasi yang dikategorikan sebagai Informasi yang Dikecualikan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi ini dikecualikan karena dapat:
- Mengganggu kepentingan negara
- Mengancam hajat hidup orang banyak
- Mengungkap rahasia pribadi
- Mengungkap rahasia perkara/berkas acara