(0402) 21124

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Pasarwajo

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pasarwajo dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo No 35/KPA.W21-A7/SK/HK.05/1/2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pasarwajo Tahun 2026.

PPID Pengadilan Agama Pasarwajo merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Pasarwajo.

Keberadaan PPID merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bersih dari korupsi.

Identitas PPID

Nama Lembaga Pengadilan Agama Pasarwajo
Alamat Jl. Balaikota, Kel. Takimpo, Kec. Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara
Website www.pa-pasarwajo.go.id
Email pa.pasarwajo@gmail.com
Dasar Pembentukan SK No. 35/KPA.W21-A7/SK/HK.05/1/2026
Tanggal Penetapan 6 Januari 2026

Jam Layanan PPID

Hari Jam Pelayanan
Senin — Kamis 08.00 — 16.30 WITA
Jumat 07.30 — 16.30 WITA
Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional Tutup

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  • PERMA Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
  • SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
  • PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Keputusan Dirjen Badilag MARI Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama