Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Pasarwajo
Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pasarwajo dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo No 35/KPA.W21-A7/SK/HK.05/1/2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pasarwajo Tahun 2026.
PPID Pengadilan Agama Pasarwajo merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Pasarwajo.
Keberadaan PPID merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bersih dari korupsi.
Identitas PPID
| Nama Lembaga | Pengadilan Agama Pasarwajo |
| Alamat | Jl. Balaikota, Kel. Takimpo, Kec. Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara |
| Website | www.pa-pasarwajo.go.id |
| pa.pasarwajo@gmail.com | |
| Dasar Pembentukan | SK No. 35/KPA.W21-A7/SK/HK.05/1/2026 |
| Tanggal Penetapan | 6 Januari 2026 |
Jam Layanan PPID
| Hari | Jam Pelayanan |
|---|---|
| Senin — Kamis | 08.00 — 16.30 WITA |
| Jumat | 07.30 — 16.30 WITA |
| Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional | Tutup |
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- PERMA Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
- SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Keputusan Dirjen Badilag MARI Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama
Tugas Pokok dan Fungsi PPID
PPID Pengadilan Agama Pasarwajo memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
-
1
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik
- 2 Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- 3 Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- 4 Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- 5 Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- 6 Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Struktur Organisasi
Struktur organisasi PPID Pengadilan Agama Pasarwajo ditetapkan berdasarkan SK Nomor 35/KPA.W21-A7/SK/HK.05/1/2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pasarwajo Tahun 2026.
Susunan Pejabat Struktural PPID
Gambar Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) PPID Pengadilan Agama Pasarwajo tersedia di halaman resmi:
Lihat SOTK Lengkap di Website PA PasarwajoStruktur organisasi lengkap PPID (SOTK) menampilkan susunan Ketua Dewan Pertimbangan, Anggota Dewan Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi sebagaimana ditetapkan dalam SK Nomor 35/KPA.W21-A7/SK/HK.05/1/2026.
Visi dan Misi
Visi
"TERWUJUDNYA PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL UNTUK MEMENUHI HAK PEMOHON INFORMASI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"
Misi
- 1 MENINGKATKAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI YANG BERKUALITAS, BENAR DAN BERTANGGUNG JAWAB
- 2 MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN SISTEM INFORMASI DAN DOKUMENTASI
- 3 MENINGKATKAN DAN MENGEMBANGKAN KOMPETENSI SERTA KUALITAS SDM DALAM BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
- 4 MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA PENGADILAN AGAMA PASARWAJO YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
Dewan Pertimbangan dan Pengawasan
Atasan PPID berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas PPID dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Dewan Pertimbangan (Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo). Atasan PPID bertugas memastikan bahwa pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) PPID setiap triwulan.
Panitera Pengadilan Agama Pasarwajo. Memimpin pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPID dan menandatangani laporan Monev triwulan.
Melaksanakan tugas operasional pelayanan informasi dan dokumentasi, serta menyusun laporan Monev PPID.
Susunan Dewan Pertimbangan
NIP. 197909032009041003
Susunan Anggota Dewan Pertimbangan selengkapnya tercantum dalam SK Nomor 35/KPA.W21-A7/SK/HK.05/1/2026. Lihat dokumen SK di halaman Regulasi.
Tugas Pengawasan
- Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja PPID tahunan
- Menelaah dan menilai kinerja PPID setiap triwulan melalui Monev
- Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan PPID
- Memberikan rekomendasi perbaikan dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) pelayanan informasi publik
- Melaporkan hasil pengawasan dan evaluasi kepada Ketua Dewan Pertimbangan
- Memastikan seluruh indikator Monev PPID terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan